You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
22.921 Pelanggar PSBB di Jaktim Medio Juli - September
photo Nurito - Beritajakarta.id

22.921 Pelanggar PSBB di Jaktim Disanksi

Sepanjang 22 Juli - 2 September 2020, tercatat sebanyak 22.921 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta Timur telah disanksi. 

Ke-22.921 pelanggar aturan PSBB transisi ini telah kami berikan sanksi kerja sosial, administrasi dan teguran tertulis,

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, para pelanggar yang umumnya tidak memakai masker ini merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan di pasar tradisional, permukiman dan tempat-tempat lainnya yang ada di sepuluh kecamatan.

Kebijakan Rem Darurat, Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar

"Ke-22.921 pelanggar aturan PSBB transisi ini telah kami berikan sanksi kerja sosial, administrasi dan teguran tertulis," ujarnya, Kamis (10/9).

Rinciannya, 21.637 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial, 1.179 pelanggar diberikan sanksi denda administrasi, dan 105 pelanggar diberikan teguran tertulis. 

Menurutnya, pengawasan PSBB tersebut merupakan tindaklanjut dari Pergub DKI Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19.

"Kedepan, pengawasan ini akan terus kami perketat," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7668 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5504 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1608 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1437 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1317 personFakhrizal Fakhri